Pelaksanaan Penegakkan Hukum di Indonesia
Pelaksanaan dan penegakan hukum menekankan
pada bagaimana sebuah hukum yang dibuat dapat dijalankan atau diaplikasikan
dalam masyarakat. Selain untuk mengatur kehidupan masyarakat, hukum juga dibuat
sebagai pedoman bertingkah laku manusia agar menciptakan kehidupan yang aman
dan tentram.
Hukum
pada hakikatnya adalah perlindungan kepentingan manusia, yang merupakan pedoman
tentang bagaimana sepatutnya orang harus bertindak. Akan tetapi hukum tidak
sekedar merupakan pedoman belaka, perhiasan atau dekorasi. Hukum harus ditaati,
dilaksanakan, dipertahankan dan ditegakkan.
Dalam menegakkan
hukum ini, ada 3 hal yang harus diperhatikan, yaitu:
2.
Kemanfaatan
3.
Keadilan
1. Kepastian
hukum
Hukum
harus dilaksanakan dan ditegakkan, setiap orang menginginkan dapat ditegakkan
hukum terhadap peristiwa konkret yang terjadi, bagaimana hukumnya, itulah yang
harus diberlakukan pada setiap peristiwa yang terjadi. Jadi pada dasarnya tidak
ada penyimpangan. Bagaimana pun juga hukum harus ditegakkan, sampai-sampai
timbul perumpaan “meskipun besok hari kiamat, hukum harus tetap ditegakkan”.
Inilah yang diinginkan kepastian hukum. Dengan adanya kepastian hukum,
ketertiban dalam masyarakat tercapai.
2. Kemanfaatan
Pelaksanaan
dan penegakan hukum juga harus memperhatikan kemanfaatannya dan kegunaannya
bagi masyarakat. Sebab hukum justru dibuat untuk kepentingan masyarakat
(manusia). Karenanya pelaksanaan dan penegakan hukum harus memberi manfaat
dalam masyarakat. Jangan sampai terjadi pelaksanaan dan penegakan hukum yang
merugikan masyarakat, yang pada akhirnya menimbulkan keresahan.
3. Keadilan
Soerjono
Soekanto mengatakan bahwa keadilan pada hakikatnya didasarkan pada 2 hal:
pertama asas kesamarataan, dimana setiap orang mendapat bagian yang sama.
Kedua, didasarkan pada kebutuhan. Sehingga menghasilkan kesebandingan yang
biasanya diterapkan di bidang hukum.
Faktor-faktor
yang Mempengaruhi Penegakan Hukum
Penegakan
hukum sangat dipengaruhi oleh beberapa faktor. Faktor-faktor tersebut mempunyai
arti yang netral, sehingga dampak positif atau negatifnya terletak pada isi
faktor-faktor tersebut. Faktor-faktor tersebut, antara lain sebagai berikut:
1)
Faktor hukumnya sendiri yakni
undang-undang,
2)
Faktor penegak hukum, yakni
pihak-pihak yang membentuk maupun menerapkan hukum,
3)
Faktor sarana atau fasilitas yang
mendukung penegakan hukum,
4)
Faktor masyarakat, yakni lingkungan
di mana hukum berlaku atau diterapkan
5)
Faktor Kebudayaan, yakni sebagai
hasil karya, cipta dan rasa yang didasarkan pada karsa manusia di dalam
pergaulan hidup.
Penegakan
Hukum Di Indonesia
Hukum
di negara ini dapat diselewengkan dengan mudahnya, dengan inkonsisten hukum di
Indonesia, seperti pemberian hukuman kepada para pejabat Negara yang menyalahi
aturan hukum. Corak hukum yang sebagian besar telah bobrok oleh perilaku yang
hanya mementingkan pribadi atau kelompok. Walaupun ada kebaikan – kebaikan
serta berjalannya hukum sesuai alur, namun itu hanya sebagian kecil dari
kerusakan sistem yang berlaku sekarang.
Lembaga
Penegak Hukum
Untuk
menjalankan hukum sebagaimana mestinya maka dibentuk lembaga penegak hukum,
antara lain Kepolisian yang berfungsi utama sebagai lembaga penyidik, Kejaksaan
yang berfungsi sebagai lembaga penuntut, Kehakiman yang berfungsi sebagai
pemutus atau pengadilan, dan lembaga Penasihat atau bantuan hukum.
Kesimpulan
Perlu
banyak evaluasi-evaluasi yang harus dilakukan, harus ada penindaklanjutan yang
jelas mengenai penyelewengan hukum yang kian hari kian menjadi. Perlu ada
ketegasan tersendiri dan kesadaran yang hierarki dari individu atau kelompok
yang terlibat di dalamnya. Perlu ditanamkan mental yang kuat, sikap malu dan
pendirian iman dan takwa yang sejak kecil harus diberikan kepada kader-kader
pemimpin dan pelaksana aparatur negara atau pihak-pihak berkepentingan lainnya.
Karena baik untuk hukum Indonesia, baik pula untuk bangsanya dan buruk untuk
hukum di negeri ini, buruk pula konsekuensi yang akan diterima oleh masayarakat
dan Negara.
Komentar
Posting Komentar